Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice dalam kasus penganiayaan di Kasin, Kota Malang. Kasus ini melibatkan korban Octaverasa dengan pelaku penganiayaan adalah Joko Siono pada 18 Desember 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, mereka menghentikan penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Joko Siono. Kasus ini bermula dari cekcok yang berujung penganiayaan.
Cekcok ini berawal ketika Octaverasa bertanya perihal dompet dan uang yang tidak ada di dalam tas miliknya pada Joko. Namun Joko tersulut emosi dan langsung memukul korban karena merasa dituduh mengambil dompet dan uang.
“Akibat perbuatan tersangka. Korban mengalami luka memar pada kepala belakang, kelopak mata kanan dan kiri, hidung dibawah mata kanan dan kiri, luka babras dan memar pada bibir atas akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil visum,” ujar Agung, Sabtu, (15/3/2025).
Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, beberapa faktor mendorong penerapan Restorative Justice dalam kasus ini.
Pertama, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang mengacu hasil pengecekan SIPP dan CMS.
Kemudian, ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban. Tersangka telah beritikad baik membiayai pengobatan Korban.
“Ada pula respon positif dari masyarakat diwakili oleh Babinsa. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas. Nomor : R- Laphastug-07/M.5.11/Dpp.4/02/2025 dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil profiling tersangka Joko Siono merupakan orang yang berkepribadian baik, tidak pernah memiliki catatan buruk atau kriminal dengan fakta di lapangan tersangka dikategorikan keluarga yang tidak mampu,” ujar Agung.
Agung menuturkan Kejari Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum.
“Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Agung.
Disisi lain Agung menuturkan Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. (luc/kun)
