Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek, dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim, pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak 2021 hingga Agustus 2023.
“Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.
BACA JUGA:
Ungkap Kasus Pencabulan Gadis Oleh Ayah, Kakek, dan Paman di Madiun Terkendala
Selain itu, lanjut Anton, penetapan paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban.
BACA JUGA:
Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek
“Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.
Alasan korban mengatakan sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena ingin hidup bebas.
“Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/beq]