Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang merilis perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Nenek Mutmainah (74) yang terjadi di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Tersangka, yang teridentifikasi sebagai Suwarno alias S (45), diketahui telah membunuh korban dengan cara yang keji dan menyembunyikan barang bukti hasil jarahannya dengan cara yang unik: menanamnya di persawahan.
Suwarno menghabisi nyawa Mutmainah, kemudian mengumpulkan uang dan perhiasan milik korban. Uang tunai senilai Rp10.724.000 serta perhiasan emas yang terdiri dari tiga kalung, lima gelang rantai, enam gelang keroncong, dua gelang swansa, dua gelang bangkok, dua anting, dan lima cincin berhasil dirampas oleh pelaku. Sebagai upaya untuk menghilangkan jejak, Suwarno membungkus barang-barang tersebut dan menanamnya di area persawahan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa meskipun tersangka berusaha mengelabui pihak berwajib, upaya itu sia-sia. “Barang-barang tersebut dibungkus kemudian ditanam di area persawahan. Ini cara tersangka untuk menghilangkan barang bukti hasil kejahatan. Namun semuanya sudah kita amankan,” ujar Kapolres Ardi, Rabu (5/11/2025).
Penangkapan Suwarno bermula dari penemuan bukti di lokasi kejadian. Sebuah sepeda motor PCX yang mengarah pada pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan tersebut, polisi menguatkan dugaan keterlibatan Suwarno. Meski awalnya berada di lokasi kejadian dan sempat membantah, bukti-bukti yang ditemukan akhirnya memaksa Suwarno untuk mengakui perbuatannya.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus pada Senin malam, 3 November 2025, di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Keluarga korban sebelumnya melaporkan hilangnya Mutmainah pada pagi hari yang sama.
Penangkapan Suwarno menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif, dan Polres Jombang kini telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang tersembunyi di lokasi yang tidak terduga. [suf]
