Malang(beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut F.M Valentina dengan 2 tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin, (13/11/2023) kemarin.
Ada sejumlah bukti yang membuat Jaksa Penuntut Umum, Su’udi akhirnya menuntut Valentina dengan penjara 2 tahun. Pertama di hadapan majelis hakim Su’udi menilai Valentina menyebabkan kerugian pada mantan suaminya mendiang Hardi Soetanto senilai Rp514.611.000.
“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” ujar Su’udi.
Setelah itu barulah diketahui Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening milik mendiang Hardi. Dalam penarikan itu Valentina diduga memalsukan tanda tangan Hardi.
Untuk itu, Valentina dianggap melakukN dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan milik mendiang Hardi.
Keluarga Hardi yang keberatan akhirnya memutuskan lapor ke Polda Jawa Timur. Laporan berkaitan surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang yang ditabung di BTPN Malang oleh Hardi. Singkat cerita, Valentina menjadi tersangka hingga menjalani sidang agenda tuntutan kemarin.
Sementara itu, Kuasa hukum Valentina yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dalam agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Merek mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Valentina tidak bersalah.
“Itu terserah Jaksa dalam tuntutan (2 tahun penjara). Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu,” ujar Andry. (luc/ted)