Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak Tajam pada 2025

Bangkalan (beritajatim.com) – Kinerja Polres Bangkalan dalam penindakan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data rilis akhir tahun, jumlah kasus narkoba di Bangkalan naik sekitar 71 persen, dari 124 kasus dengan 177 tersangka di tahun 2024 menjadi 212 kasus dengan 299 tersangka pada 2025.

Meskipun angka pengungkapan meningkat, hal ini justru menyoroti kenyataan bahwa peredaran narkotika di daerah tersebut masih sulit dikendalikan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa kenaikan jumlah kasus yang terungkap mencerminkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. “Peningkatan jumlah kasus yang kami ungkap menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2025, kami meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di seluruh wilayah,” ujarnya.

Namun, meski jumlah kasus meningkat, data barang bukti yang disita justru menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi, menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba di Bangkalan. Pada tahun 2024, polisi menyita 1.306,50 gram sabu, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 1.843,30 gram. Tak hanya sabu, polisi juga berhasil menyita 84,31 gram ganja dan 132,45 gram ekstasi.

Kapolres Hendro mengakui bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkoba. “Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pengguna. Untuk pengedar, kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya,” jelasnya.

Kritik muncul terkait dominasi pengguna dalam data tersangka. Sebanyak 206 tersangka tercatat sebagai pengguna, sedangkan 93 lainnya berperan sebagai pengedar. Hal ini memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum saat ini lebih banyak menyentuh lapisan bawah, sementara bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang lebih tinggi belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Selain itu, penerapan kebijakan restorative justice juga menjadi sorotan. Dalam 98 kasus, dengan 158 tersangka, Polres Bangkalan menerapkan kebijakan restorative justice bagi pengguna narkoba.

Meskipun pendekatan ini dianggap lebih humanis, kebijakan tersebut berisiko apabila tidak disertai dengan rehabilitasi yang ketat. “Restorative justice kami terapkan sesuai aturan, khususnya bagi pengguna. Namun rehabilitasi dan pengawasan tetap menjadi syarat utama agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres Hendro.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Kota Bangkalan dan Socah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus narkoba tertinggi pada 2025, disusul Sukolilo, Kamal, dan Tanjung Bumi. Hampir seluruh kecamatan di Bangkalan juga tercatat tersentuh kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

Meski angka pengungkapan narkoba terus meningkat, lonjakan kasus dari 2024 ke 2025 menunjukkan bahwa peningkatan penindakan belum sejalan dengan keberhasilan pencegahan. Tanpa strategi yang lebih serius untuk menyasar bandar besar, jalur distribusi narkoba, serta edukasi masyarakat yang masif, Bangkalan berisiko terus menjadi wilayah rawan peredaran narkotika. [sar/suf]