Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa Alvi Maulana (24) merupakan tersangka tunggal dalam menjalankan aksi kejinya. Tersangka membunuh dan memutilasi tubuh korban Tiara Angelina Saraswati (25) seorang diri.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, aksi keji tersebut dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Tersangka melakukan aksinya usai pulang larut malam dan dikunci dari dalam oleh korban pada, Minggu (31/8/2025).
“Pelaku merupakan pelaku tunggal, dia melakukan pembunuhan dan mutilasi seorang diri. Pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan pisau dapur dan memutilasi tubuh korban di toilet. Yang bersangkutan memutilasi, membuang, memusnahan dan menyimpan sebagian tubuh korban,” katanya.
Mutilasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuang sebagian ke Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersangka dilakukan pada, Minggu (7/9/2025) dini hari setelah identitas korban terungkap setelah ditemukan potongan tangan kanan korban. Yakni Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan.
Akibat perbuatannya, tersangka warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka dan korban. Diantaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban.
Selain itu, juga diamankan sejumlah baju milik korban dan guling berlumur darah serta sprei, dua Handphone (HP), sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm. [tin/suf]
