Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi bahkan telah membuka laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Sebelumnya, Tarman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Namun, pria lanjut usia asal Pacitan itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/11) malam untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung hingga pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa penyidik kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Bahaya jika strategi penyidikan diketahui publik,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melibatkan saksi-saksi dari pihak keluarga dan masyarakat, tetapi juga akan mengerucut pada saksi ahli serta pihak Bank BCA selaku penerbit cek. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dokumen yang dijadikan mahar tersebut.

Langkah ini menjadi babak baru dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Pacitan dan jagat maya, setelah muncul kabar bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu ternyata tidak dapat dicairkan dan kini bahkan disebut “ketlisut” alias hilang. [tri/kun]