Pacitan (beritajatim.com) — Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar berupa cek bertuliskan Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imam Bajuri, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu sore. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup,” katanya, Kamis (4/11/2025).
Ia dijerat Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan, termasuk dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank. Menurut Bajuri, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini. “Mulai malam ini Tarman ditahan di sel Tahanan Polres Pacitan,” ungkapnya.
Tarman memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, Tarman ditetapkan naik menjadi tersangka. Kami menghormati proses hukum dengan mengikuti tahapan-tahapan hukum selanjutnya,” ujar Bajuri.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan terkait penahanan Tarman di Mapolres Pacitan. “Tarman kita panggil sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, kita periksa sebagai tersangka dan karena memenuhi bukti, kita lakukan penahanan,” jelasnya. (tri/kun)
