Madiun (beritajatim.com) – Perkara kepemilikan satwa dilindungi jenis Landak Jawa yang menyeret nama Darwanto memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) sore. Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
JPU Ardini menyatakan, Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Ardini di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Selain itu, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu praktik perburuan liar oleh pihak lain.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa enam ekor Landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur. Sedangkan satu unit kandang besi berukuran 148 x 75 x 63 sentimeter diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Jaksa turut menyinggung latar belakang terdakwa yang dalam identitas tercatat sebagai petani atau pekebun. Namun berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga diketahui aktif dalam organisasi kemasyarakatan.
“Dengan kondisi tersebut, terdakwa seharusnya mengetahui bahwa memelihara satwa dilindungi adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan niat kliennya.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan kami meminta agar dibebaskan,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (rbr/ian)
