Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan setelah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Namun, Budi belum dapat merincikan identitas tersangka dan akan mengumumkan jika proses penyidikan rampung dilakukan. Begitupun terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah terbit, tapi Budi belum bisa jelaskan
Adapun pada hari ini KPK memeriksa 3 orang saksi berinisial HID, Komisaris PT Pilar Cadas Putra; NB, Direktur PT Patroon Arsindo; AJ, Ditjen Yankes Kemenkes.
“Penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari dari keterangan-keterangan saksi tersebut. Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar.
Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.
Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
