Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah aset mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon dan BMW.
Juru Bicara KPK, Budi Praseto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11) di berbagai lokasi strategis.
“Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan rumah Sdr. SC (pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penganggaran maupun proyek pembangunan.
“Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak berupa jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa setiap barang bukti yang disita akan diekstrak dan dipelajari untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyitaan aset tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga bagian dari proses awal asset recovery.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, masing-masing:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono
4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan RSUD
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Tiga Klaster Perkara Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko dijerat dalam tiga klaster perkara, yaitu:
1. Dugaan suap pengurusan jabatan
2. Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo
3. Penerimaan gratifikasi
Untuk kasus paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kemudian, dalam perkara yang melibatkan Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sugiri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Yunus Mahatma dalam klaster pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama Sekda Agus Pramono, Sugiri kembali diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/but)
