Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Tetapkan 1 Pegawai Kementan jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Tetapkan 1 Pegawai Kementan jadi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tersangka yang ditetapkan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW)

“Sudah,” Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).

Kendati, Budi tidak merinci jumlah tersangka dalam perkara ini dan hanya menyebut YW salah satu orang yang menjadi tersangka.

“Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” katanya.

Yudi sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Terbaru pada Selasa (21/10/2025), Yudhi kembali diperiksa untuk didalami terkait perencanaan kegiatan dan penganggaran program pengelolaan karet.

Proses penelusuran perkara ini telah dibuka di tahap penyidikan pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan mark-up anggaran. 

Pada 2 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. KPK juga tengah mengusut hubungan kasus dugaan korupsi pengadaan pengolahan fasilitas karet dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di samping itu, KPK telah mencegah delapan orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.