Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.
“Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.
Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
