Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

Kasus Korupsi CPO: Kejagung Beri Batas Waktu hingga 2026 untuk Pelunasan Uang Pengganti

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.

“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya,” katanya.

Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.

“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.