Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tewaskan Mahasiswi di Tulungagung P21, Sopir Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tewaskan Mahasiswi di Tulungagung P21, Sopir Diserahkan ke Kejaksaan

Tulungagung (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus Harapan Jaya di ruas jalan raya Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung pun melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang korban tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra (30), warga Kabupaten Malang, yang merupakan sopir bus Harapan Jaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Tulungagung untuk proses tahap II. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

“Berkas perkara kasus kecelakaan bus Harapan Jaya di ruas jalan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujar AKP Taufik Nabila, Selasa (6/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban kecelakaan.

Awalnya, tersangka hanya dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan JPU, penyidik menambahkan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan kematian. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Jadi tersangka ini kami kenakan pasal berlapis, di mana selain dikenakan pasal kelalaian, tersangka juga kami kenakan pasal yang mengandung unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” ungkapnya.

Selain menyerahkan tersangka, pada proses tahap II penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025). Dalam peristiwa itu, dua orang mahasiswi, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas AKP Taufik Nabila. [nm/beq]