Jombang (beritajatim.com) – Kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang menunjukkan perkembangan baru. Tersangka yang sebelumnya dua orang, yakni Y (35) dan R (43), kini bertambang dua orang lagi.
Dengan begitu tersangka kasus penananaman ganja dengan system greenhouse tersebut menjadi empat orang. Dua orang terakhir adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah PR alias D (48) dan ID (40). PR adalah suami yang berasal dari Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Sedangkan ID merupakan seorang istri yang berasal dari Kecamatan Buduran Sidoarjo. Namun keduanya mengontrak rumah di sebuah perumahan di Kota Jombang. PR dan ID dibekuk di kontrakannya tanpa perlawanan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Y dan R bertugas merawat tanaman ganja yang jumlahnya 100 batang lebih.
Sedangkan PR bertugas menanggung pembiayaan untuk keperluan tanaman. Termasuk menggaji Y dan R setiap bulan. “Nah, istrinya ini yang belanja kebutuhan untuk tanaman. Semisal lampu, pengatur suhu serta peralatan lainnya,” ujar Kapolres Jombang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.
Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.
Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]
