Pasuruan (beritaJatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Australia, Young Mo Kang, terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Young Mo Kang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (28/11).
Namun, kasus ini justru menuai kontroversi. Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus ini. Menurutnya, ada dugaan upaya untuk meringankan hukuman pelaku dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. “Kami menduga ada upaya untuk melindungi pelaku karena statusnya sebagai warga negara asing,” ujar Erwin.
Korban, Wahyu Novita Sari, juga merasa kecewa dengan perkembangan kasusnya. Ia berharap polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 44, 45, dan 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Saya berharap polisi bisa bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi saya,” ungkap Wahyu.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Medianto, belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT, terutama bagi perempuan. Kuasa hukum korban dan korban sendiri berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Erwin. (ada/kun)
