Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Gedung Bundar
Kejagung
, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum.
Syarief menegaskan, meski penyidik telah meminta keterangan dari seorang kepala daerah, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, itu baru penyidikan umum,” kata Syarief singkat.
Syarief mengatakan, penyidik saat ini masih fokus mempelajari berbagai dokumen perizinan pertambangan yang diduga bermasalah.
Selain itu, Kejagung juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), khususnya terkait status kawasan hutan.
Pencocokan tersebut meliputi luasan kawasan hutan, lokasi aktivitas pertambangan, hingga titik-titik koordinat tambang yang diduga berada di kawasan yang tidak semestinya.
“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” terang dia.
Pendalaman ini menjadi penting untuk memastikan apakah
izin pertambangan
yang diterbitkan melanggar ketentuan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus yang tengah didalami Kejagung ini memunculkan pertanyaan publik karena memiliki kemiripan dengan perkara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dan belakangan justru dihentikan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pada 3 Oktober 2017 menetapkan
Aswad Sulaiman
sebagai tersangka.
Aswad, yang pernah menjabat sebagai penjabat bupati pada periode 2007-2009, diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
Tak hanya itu, perbuatannya juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten
Konawe Utara
.
“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda.
KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara tersebut.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi mengatakan, perkara yang dihentikan itu memiliki
tempus
atau rentang waktu kejadian pada 2007-2014, dengan fokus utama dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sekitar tahun 2009.
Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini menandai berakhirnya penanganan perkara tersebut oleh KPK, meski sebelumnya sempat menjadi salah satu kasus besar di sektor pertambangan.
Di tengah dihentikannya perkara oleh KPK, Kejagung menegaskan bahwa kasus yang saat ini mereka dalami memiliki rentang waktu yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan,
tempus
perkara yang diselidiki penyidik Gedung Bundar diduga terjadi dalam periode 2013-2025.
“Nampaknya berbeda. (Tempus) 2013-2025,” ujar Anang kepada Kompas.com, Rabu malam.
Hal itu ditegaskan meski sama-sama berkaitan dengan perizinan tambang di Konawe Utara dan melibatkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.