Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024). Uang tersebut diduga terkait jasa perantara terkait kasus tersebut.

“Pada 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Penyitaan tersebut, menurut Budi, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Dia menambahkan, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan,” ungkapnya,

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara tersebut dan sikap kooperatif tersebut tentunya akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

Sebaliknya, kata Budi, bagi pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.

Penyidikan saat ini masih terus berkembang dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.