Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus hukum yang menimpa salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong kembali mengingatkan kita akan pentingnya pembekalan yang lebih menyeluruh sebelum berangkat ke luar negeri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kini mendesak agar pembekalan hukum bagi calon pekerja migran diperkuat, tidak hanya sekadar formalitas pelatihan kerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menegaskan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya meningkatkan kemampuan bahasa dan keterampilan teknis calon pekerja migran, namun juga memberikan pemahaman tentang hukum negara tujuan.

Materi terkait hukum negara tempat PMI bekerja, menurutnya, seharusnya menjadi bagian wajib dalam pelatihan. “Sehingga tidak terjadi seperti kejadian PMI yang di Hongkong ini, yang harus berhadapan dengan hukum karena masalah tertentu,” tegas Ribut, Minggu (2/11/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, banyak kasus hukum yang dialami oleh PMI terjadi akibat minimnya pemahaman tentang aturan di negara tempat mereka bekerja. Keinginan untuk memperoleh uang tambahan seringkali menggoda mereka untuk melanggar aturan, yang berujung pada masalah hukum.

“Edukasi juga kami harapkan diberikan oleh pemerintah dan P3MI sebelum mereka berangkat,” ungkap Ribut, yang juga merupakan mantan pekerja migran.

Lebih lanjut, Ribut menyoroti pentingnya sertifikasi PMI sebagai dokumen yang harus dipandang lebih serius. Sertifikat ini tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga sebagai bukti bahwa seseorang telah memahami keterampilan teknis serta norma sosial dan hukum di negara tujuan. “Rambu-rambu ini harus bisa dipahami, mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak,” tambahnya.

Kasus terbaru ini bermula ketika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima laporan mengenai seorang PMI asal Ponorogo yang terjerat masalah hukum di Hong Kong. Pekerja perempuan tersebut ditangkap oleh petugas imigrasi saat hendak pulang ke Indonesia.

Berdasarkan laporan awal, ia diduga menjual tiga kartu ATM miliknya yang kemudian digunakan dalam kasus pencucian uang. Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, mulai dari lembaga pelatihan, pemerintah daerah, hingga calon pekerja migran itu sendiri. [end/suf]