Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait update kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat,
Menurut Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan terkait dengan kasus APMD pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian uang negara.
“Tunggu dulu, kita masih proses menghitung kerugian uang negara,” ucap Armen Wijaya. Selasa (31/10/2023)
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 april 2023, Kejari Tuban menemukan perbuatan melawan hukum yakni pengadaan APMD dan alat pendukungnya pada tahun 2021 menggunakan anggaran dana desa.
Adapun secara keseluruhan mesin APMD total pemasangan ada 72 unit, namun realisasinya hanya ada 65 unit. Dalam penyelidikan oleh Kejari Tuban, harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD tidak sesuai dengan harga real yang ada di pasaran.
Sehingga, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD tersebut. Termasuk pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi termasuk salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.
“Saksi ya kita lihat perkembangan kita dalam proses penyidikan, ada nama – nama lain yang sifatnya urgensinya ada dalam keterangan untuk penyidikan ya kita panggil,” pungkasnya. [ayu/ted]