Kasus Dana Boeing, Eks Petinggi ACT Novariyadi Dituntut 4 Tahun Bui

31 January 2023, 15:52

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Jaksa menilai Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial dan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Novariyadi menghadiri sidang secara daring dari Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Novariyadi didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.
Menurut jaksa, ia telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan dan dari pihak perusahaan Boeing sendiri.
Atas perbuatannya tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PN Jaksel telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa itu ialah mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Ahyudin divonis 3,5 tahun bui, sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain masing-masing 3 tahun penjara. (mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi