Pacitan (Beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terus bergulir. Ada hal unik dalam laporan dugaan keabsahan cek yang digunakan Tarman sebagai mahar untuk mempersunting gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan tersebut.
Laporan itu diterima SPKT Polres Pacitan pada Senin sore (13/10/2025). Pelapor merupakan pemerhati media sosial, yakni Wisnu Aji Hernama bersama rekannya Nur Ikhwan.
“Cukup unik ya, pelapornya adalah warga pemerhati medsos, tapi dari hasil BAP, korban yang disebut dalam laporan justru keluarga mempelai perempuan dan masyarakat Pacitan pada umumnya,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (14/10/2025).
Padahal, lanjut Ayub, pihak keluarga mempelai wanita maupun Sheila Arika, sang pengantin perempuan, hingga saat ini tidak merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan. “Baik keluarga perempuan maupun Sheila sendiri tidak merasa tertipu atau dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk memastikan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum. Selain itu, Tarman sebagai terlapor dan keluarga Sheila juga akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menilai apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pacitan bekerja sama dengan Polsek Bandar, diketahui bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut hingga kini belum dicairkan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan menjaga privasi kedua belah pihak, baik keluarga perempuan maupun terlapor.
“Saya yakin tujuan pelapor adalah agar tidak terjadi penipuan, namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ayub. [tri/suf]
