Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus carok yang dilakukan oleh kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) pada (12/1/2024) di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir. Terbaru, hakim memvonis keduanya dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim yang dijatuhkan pada dua kliennya. “Kami menghormati putusan hakim, dan 7 hari kedepan kita akan menentukan sikap,” terangnya, Senin (5/8/2024)
Menurut Bachtiar, hakim telah memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan. Ia juga menilai hakim bekerja dengan baik dan mendengarkan fakta persidangan yang ia sampaikan dalam pembelaan terdakwa.
“Hakim menyatakan klien kami tidak terbukti melakukan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah melihat fakta persidangan secara utuh,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, vonis yang dijatuhkan pada Hasan dan Wardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 15 tahun dan 14 tahun. [sar/suf]
