Kasus Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 M

31 January 2024, 23:06

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa KPK, tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Peristiwa pidana terjadi pada sekitar Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuncoro disebut merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.
Perbuatan tersebut memperkaya April Churniawan sejumlah Rp2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp2.400.000.000.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ryh/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi