Kasus Asusila Anak Marak di Gresik, Diduga Dipicu Kurangnya Pengawasan

Kasus Asusila Anak Marak di Gresik, Diduga Dipicu Kurangnya Pengawasan

Gresik (beritajatim.com) – Maraknya kasus asusila anak di Gresik kembali memicu kekhawatiran publik setelah seorang siswi kelas satu SD berinisial NK (8) di Kecamatan Panceng menjadi korban kekerasan seksual. Minimnya pengawasan orang tua serta rendahnya edukasi perlindungan diri pada anak disebut menjadi faktor pemicu utama yang membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.

Terbaru, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap AR (28), seorang pria asal Pasuruan yang tinggal di kontrakan wilayah Panceng. Pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap NK dengan memanfaatkan bujuk rayu dan iming-iming barang sepele.

“Penyebab kasus tersebut terjadi lagi karena anak mudah dibujuk rayu dengan iming-iming, dan pelakunya biasanya orang terdekat,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati, Senin (22/12/2025).

Kasus asusila anak di Gresik kali ini bermula saat korban sedang berjalan pulang ke rumah. AR yang sudah memantau situasi kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke dalam kamar kontrakan dengan janji akan diberikan uang dan susu.

Di dalam kamar, korban dipaksa menuruti kemauan pelaku. Tak hanya itu, AR juga menggunakan intimidasi agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya. Namun, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil diringkus di tempat kontrakannya.

Menanggapi fenomena ini, dr. Titik Ernawati menegaskan bahwa peran pemerintah melalui sekolah ramah anak tidak akan cukup tanpa dukungan penuh dari lingkungan keluarga. KBPPA Gresik pun berencana untuk semakin masif menggelar forum edukasi bagi para orang tua.

“Kami sudah menginisiasi sekolah ramah anak, sekolah orang tua hebat, dan sekolah perempuan bunda puspa. Namun, peran orang tua serta lingkungan juga turut mempengaruhi asusila terhadap anak,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini memastikan AR akan diproses hukum secara maksimal untuk memberikan efek jera. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). [dny/beq]