Surabaya (beritajatim.com) – Karyawati ekspor impor di Surabaya nekat memalsukan dokumen perusahaan hingga Rp123 juta. Alasan wanita berinisial FR (52) itu lantaran ia ingin hidup glamor seperti teman-temannya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan bahwa aksi FR ketahuan setelah perusahaan PT MST yang bergerak di bidang ekspor impor melakukan audit. Hasilnya, ada selisih keuangan hingga Rp 123 juta. Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka ketahuan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan tanpa sepengetahuan dan memalsukan dokumen penagihan perusahaan. “Setelah menagih, uangnya dimasukan ke rekening pribadi. Setelah itu oleh perusahaan dilaporkan ke kami,” ujar Agung Suciono, Selasa (26/09/2023).
Karyawan yang telah 6 tahun bekerja di PT MST itu menagih ke perusahaan rekanan secara pribadi. Ia beralasan jika rekening kantornya sedang bermasalah. Sehingga rekanan PT MST melakukan pembayaran ke rekening pribadi FR. Oleh FR, uang hasil penggelapan itu dibelikan Handphone Flagship seri terbaru dan sejumlah perhiasan. “Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang,” imbuh Agung.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. FR diamankan di kantor PT MST saat sedang beristirahat kerja. Ia diamankan beserta uang Rp 50 Juta sisa hasil penggelapan. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Krembangan. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan adakah pihak lain yang terlibat,” tutup Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
BACA JUGA: Diberi Kado CD, Bra dan Tolak Angin, Ini Tanggapan DPRD Surabaya
