Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

18 March 2024, 18:14

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut. Lantas, bagaimana cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR? Cara Lapor THR Belum CairMelansir beleid yang sama, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran terhadap pencairan THR oleh pengusaha. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi keterangan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan pengusaha yang tidak membayarkan THR:- Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line, lalu ketuk ‘Masuk’.
Pilih ‘Daftar Sekarang’.- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.- Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel.- Buat kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri atas minimal satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, minimal satu angka, dan salah satu simbol (! @ # $ % ^ & *).- Ketuk tombol ‘Daftar Sekarang’.- Lakukan verifikasi, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.- Pilih menu ‘Pengaduan THR’.- Isi formulir meliputi alamat perusahaan dan informasi pengaduan.Iklan

– Selanjutnya, klik ‘Laporkan’.- Tunggu pihak Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data hingga penindakan lain bagi pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi terkait THR yang dapat diakses secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:- Pergi ke situs www.kemnaker.go.id.- Pilih menu ‘Layanan’.- Tekan opsi ‘Posko THR’.- Tekan tombol ‘Masuk’. Masukkan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.- Pilih ‘Konsultasi THR’.- Pilih wilayah perusahaan.- Setelah memilih wilayah perusahaan akan muncul kolom pesan, lalu klik kolom chat.- Lengkapi data diri meliputi nama, alamat email, nomor ponsel, provinsi, kabupaten/kota, dan nama perusahaan.- Kemudian, ketuk tombol ‘Mulai Obrolan’.- Pihak Kemnaker akan memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan pekerja/buruh terkait THR. MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi