Kapolri Mempersilakan Kapolda Bersaksi di Persidangan MK terkait Gugatan Hasil Pemilu 2024

15 March 2024, 20:32

Jumat, 15 Maret 2024 – 14:41 WIB Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN jpnn.com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolda yang konon akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024, harus memiliki bukti yang cukup.”Ya, Kapoldanya siapa. Harus bisa dibuktikan,” kata Listyo. Menurut Jenderal Sigit, bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik.Sigit pun mempersilakan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK. Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.”Saya justru menunggu, namanya siapa, ya,” katanya. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi