Tuban (beritajatim.com) – Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin beri pesan terhadap petugas keamanan baik dari kalangan TNI/Polri dan Linmas agar tidak mencatat hasil penghitungan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Himbauan tersebut disampaikan merupakan perintah dari pimpinan dan menjadi atensi untuk petugas keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut AKBP Oskar Syamsuddin, larangan mencatat hasil penghitungan surat suara itu disampaikan juga oleh Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto saat mengecek kesiapan personel pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024.
“Ini merupakan atensi dari pimpinan, petugas dilarang mencatat hasil dari penghitungan surat suara,” ungkap Kapolres Tuban.
Ia juga menegaskan, agar para petugas keamanan lebih fokus untuk menjaga TPS atau fokus pada tugasnya masing-masing yaitu mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS hingga selesai.
“Kami bersama pak Dandim akan terus melakukan pengawasan terhadap anggota,” terang dia.
Selain itu, mantan Kapolres Batu ini juga menyampaikan arahan terhadap petugas, apapun yang terjadi dan masalah sekecil apapun itu harus disampaikan oleh pimpinan, Bawaslu serta tokoh masyarakat yang ada di TPS tersebut.
“Kami juga imbau kepada petugas untuk jaga kesehatan, selalu koordinasikan apapun itu, agar tahapan Pilkada besok berjalan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, adapun petugas gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan untuk mengamankan TPS sebanyak 1.071 personel dengan rincian sebanyak 420 personel Polri, 521 personel TNI dari Kodim, BKO Korps Marinir sebanyak 1 SSK atau sekitar 100 personel dan Brimob 1 peleton atau sebanyak 30 personel. [ayu/aje]
