Kapolres Pacitan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Laporan Terkait Mahar Rp3 Miliar Berupa Cek BCA

Kapolres Pacitan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Laporan Terkait Mahar Rp3 Miliar Berupa Cek BCA

Pacitan (beritajatim.com) – Polemik pernikahan antara Tarman, seorang pria lanjut usia asal Jawa Tengah, dengan Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus menjadi sorotan. Pemberian mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang viral di media sosial akhirnya mendapatkan respons dari kepolisian.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah preventif sebelum isu ini meluas. Polres Pacitan telah memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri sejak awal kabar pernikahan tersebut mencuat.

“Sebelum berita ini ramai, kami sudah melakukan tindakan preventif dengan memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri,” ujar Kapolres Ayub, Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Bandar bersama perangkat desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa juga telah mendatangi rumah keluarga mempelai wanita untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kabar mempelai pria kabur adalah tidak benar. Keluarga menyatakan bahwa pasangan pengantin sedang berbulan madu di kawasan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Kami sudah melihat langsung komunikasi video call antara keluarga dengan kedua mempelai di hadapan Kapolsek, perangkat desa, dan awak media. Jadi, berita Tarman kabur itu tidak benar,” tegasnya.

Pihak keluarga Sheila Arika juga memastikan tidak merasa dirugikan terkait mahar yang diberikan dalam bentuk cek bernilai fantastis tersebut.

“Keluarga pihak perempuan menyatakan tidak ada kerugian terkait mahar itu,” imbuhnya.

Meski begitu, Ayub menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innocent dan menghormati hak pribadi setiap warga negara.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut ranah privat. Polisi juga menjaga nama baik keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak didiskriminasi sebagai mantan narapidana,” terangnya. (tri/ian)