Magetan (beritajatim.com) – Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas harga beras di wilayah Kabupaten Magetan. Pernyataan ini disampaikan usai Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melakukan pengawasan di sejumlah titik pada Senin (27/10/2025) dan menemukan satu ritel modern menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Seluruh pelaku usaha wajib menjual beras sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan,” ujar AKBP Erik, Senin (27/10/2025).
Temuan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Polres Magetan. Menindaklanjutinya, Kapolres memberikan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha di sektor beras, mulai dari pedagang, produsen, hingga distributor, agar tidak menjual di atas harga ketentuan.
AKBP Erik menegaskan, jika pelanggaran masih ditemukan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan hukum.
“Sanksi pertama berupa teguran atau surat peringatan. Jika masih melanggar, akan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil pengawasan Satgas menunjukkan sebagian besar pedagang di Pasar Tradisional Plaosan telah menjual beras sesuai HET. Namun, satu ritel modern di kawasan Plaosan ditemukan melanggar dan langsung diberi teguran oleh petugas di lapangan.
Kapolres Magetan menyebut, pengawasan terhadap harga beras akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil oleh Satgas bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Kabupaten Magetan. Selain pengawasan, pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan mengenai HET, mutu, kemasan, serta mekanisme izin edar beras.
“Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran harga beras di pasaran. Semua pihak harus berperan menjaga stabilitas harga pangan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [fiq/beq]
