Kapolda Lampung Jelaskan Mengapa AKP Andri Gustami yang Divonis Mati Belum Dapat Penghargaan

9 March 2024, 16:46

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan, Ajun Komisaris Andri Gustami pernah mengajukan permohonan penghargaan ke Polda Lampung. Permintaan itu diajukan sebelum ia terbukti menjadi kurir narkoba.”Memang dia pernah mengajukan. Pada saat diajukan, diproses. Pada saat berproses tertangkap,” kata Helmy kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Sabtu sore, 9 Maret 2024.Helmy mengatakan permintaan mendapatkan diberikan penghargaan itu diajukan Andri Gustami melalui Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan. “Dia meminta penghargaan. Diproses oleh Polda,” tutur alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol 1993 itu. Namun, Helmy tak merinci apa saja prestasi bawahannya itu.Helmy menuturkan tawaran AKP Andri Gustami sempat diproses. Jalurnya melalui putusan Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.Namun, beberapa penilaian menegaskan anggota polisi diberikan penghargaan saat dia bisa menangani kasus besar di luar dari bidang kerjanya. “Tapi masih dalam proses, sudah ditangkap,” ujar dia.Andri Gustami adalah Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Dia ditangkap karena terbukti menjadi kurir narkoba di bawah jaringan Fredy Pratama. Melalui sindikat Escobar Indonesia, sebutan bagi kelompok Fredy, Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba.Iklan

Dia berperan memuluskan perjalanan pengiriman narkoba melawati Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten. Andri baru tertangkap menjelang Idul Adha, 20 Juni 2023. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 23 November 2023 memvonis hukuman mati kepada Andri.Terungkap di pengadilan Andri Gustami delapan kali menjalankan peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama itu. Jaksa mengungkapkan Andri Gustami membawa barang haram itu memakai kendaraan pribadi. Kendaraan masuk ke kapal fery Express hingga terhindar dari pemeriksaan.Total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Perjalanan berikutnya Andri Gustami menjalani vonis mati, yang diputuskan pada Kamis, 29 Februari lalu.Pilihan Editor: Hadiah Hasbi Hasan ke Windy Idol: dari Tas Hermes sampai Tur di Bali Naik Helikopter

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi