Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas tragedi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9/2025). Peristiwa memilukan yang menelan korban jiwa terbanyak sepanjang tahun 2025 itu kini ditangani oleh tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Sampai saat ini sudah 17 saksi yang kami periksa. Untuk perkara juga sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Nanang.
Ia menjelaskan, tim gabungan tersebut telah bekerja sejak hari pertama kejadian. Proses penyelidikan awal dilakukan berdasarkan laporan tipe A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang menemukan langsung peristiwa dugaan tindak pidana. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.
“Namun melihat situasional pada saat itu juga saya sampaikan bahwa kita kedepankan adalah masalah kemanusiaan dulu sehingga kita melakukan kegiatan-kegiatan pertolongan,” jelas Nanang.
Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, Polda Jatim akan memanggil sejumlah ahli untuk memperjelas dugaan pelanggaran dalam tragedi tersebut. Tim penyidik akan melibatkan ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli gedung untuk menelusuri penyebab pasti kegagalan konstruksi. Selain itu, ahli hukum pidana juga akan dimintai pendapat guna memperkuat dasar hukum pasal yang disangkakan.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” tuturnya.
Terkait munculnya keraguan publik terhadap penanganan kasus di pondok pesantren yang berdiri sejak 1920 itu, Nanang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa memandang status sosial pihak-pihak yang terlibat.
“Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu. Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” pungkasnya. [ang/beq]
