Kantor Perusahaan Robot Trading Net89 Disita Polisi

6 December 2022, 17:36

TEMPO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap kantor perusaahan yang menaungi robot trading Net89 yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Kantor tersebut disampaikan berlokasi di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa penyitaan itu dilakukan oleh penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin sore kemarin, 5 Desember 2022, pukul 16.30 WIB.”Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo Soho PT SMI Lantai 31 senilai 4,5 miliar Rupiah,” kata Nurul lewat pesan video yang dibagikan, Selasa 6 Desember 2022.Ditemukan majalah dan alat elektronikBerdasar penggeledahan tersebut, disampaikan Nurul, turut ditemukan sejumlah barang mulai dari majalah hingga alat elektronik.”Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card Soho Capital,” ucap Nurul.”Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover ’12 orang leader, mereka 12 yang terbaik’,” tambahnya.Delapan tersangka, satu meninggal, dua buronDiketahui bahwa Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus  dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI. Seiring berjalannya waktu, satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.7 tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.Kemarin penyidik juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua orang tersangka kasus penipuan robot trading Net89 ini ke interpol. Keduanya adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Tempo di laman Interpol, red notice terhadap keduanya masih belum diterbitkan. Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah. Selain itu, kasus  ini juga menyeret nama sejumlah pesohor seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Mario Teguh dan Kevin Aprilio yang dianggap ikut mempromosikannya ke masyarakat. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi