Blitar (beritajatim.com) – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar memandang pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar yang baru adalah hal yang penting.
Para akademisi tersebut memandang gedung baru yang ada di Kecamatan Kanigoro itu sebagai bentuk kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai penunjang penegakan hukum baik itu korupsi atau kejahatan yang lain.
“Justru yang jadi masalah itu kalau ada institusinya tapi tidak ada hasil kinerjanya, ini institusinya belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa apanya yang dipermasalahkan,” ucap Wepy Susetyo, Dosen Hukum Unisba Blitar, Kamis (15/05/2025).
Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih numpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.
Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektar merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp.4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu.
Dosen Unisba Blitar itu pun mendukung pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Blitar yang baru agar proses penegakan hukum lebih indepent. Namun pembangunan gedung yang baru tersebut juga harus sesuai prosedur.
“Dana hibah itu setahu saya tidak serta merta turun, itu kan melalui pengajuan proposal di dalam proposal itu ada kajian-kajiannya lo, jadi minimal itu ada kajian soal urgensitasnya bagaimana, mereka (Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar) harus kerja kalau tidak memiliki gedung bagaimana, minimal ada kantor administratifnya,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen UNU Blitar, Supriarno berpendapat bahwa soal hibah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru tersebut sebagai hal yang biasa. Supriarno pun yakin bahwa meski mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berani mengusut kasus terutama korupsi yang terjadi di Bumi Penataran.
“Yang kita tahu tanahnya itu asetnya Kejagung tapi pembangunannya ada dana hibah dari APBD Kabupaten Blitar nah ini suatu tantangan tentunya gedung anggaranya dari Pemkab Blitar besok-besok kalau ada kasus di Kabupaten Blitar bagaimana, namun itu sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum ada kasus korupsi di Pemkab Blitar tapi tetap ditegakkan,” tegas Supriarno.
Dosen sekaligus advokat tersebut pun dengan tegas menyebut bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini tidak ada soal yang diperdebatkan. Supriarno yakin bahwa dana hibah tersebut tidak akan menggoyahkan independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Tentu meskipun ini anggarannya hibah saya kira tidak ada soal. Karena memang independensi kejaksaan dengan pemerintah daerah itu terpisah, penegakan hukum dan tata pemerintahan. Sehingga masyarakat tentu saja akan tetap mendukung, kalau tidak mendukung itu aneh,” tegasnya.
Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang mengkritisi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar namun para akademisi justru mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)
