Kantor Desa Pulau Saur Saebus Sapeken Sumenep Disegel Warga, Ini Sebabnya

Kantor Desa Pulau Saur Saebus Sapeken Sumenep Disegel Warga, Ini Sebabnya

Sumenep (beritajatim.com) – Warga menyegel Kantor Desa Saur Saebus, Pulau/ Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura. Penyegelan dilakukan dengan dengan menutup pagar kantor desa, dipasang kayu melintang dan ditempeli tulisan ‘Disegel Masarakat’.

Penyegelan tersebut terjadi sejak 8 Mei 2025. Bahkan sejumlah warga setempat sempat menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menagih janji mantan kepala desa setempat terkait program sertifikat tanah.

“Kami kecewa dengan bapak Mohamad Saleh, mantan kepala desa yang diduga sudah melakukan pungli terhadap warga disini,” kata Suayyub, warga setempat yang menjadi korlap aksi saat demo berlangsung beberapa waktu lalu.

Suayyub menceritakan, ketika masa Mohammad Saleh masih menjabat sebagai kepala desa, para warga telah menyetorkan uang untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun, hingga kini, sertifikat yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi.

“Warga sudah bayar untuk biaya sertifikat tanah, tapi tak kunjung ada kejelasan. Ini bukan sekadar uang, ini soal kepercayaan,” tandas Suayyub.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, warga setempat pernah membuat kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh anak kades lama yang menjabat sebagai bendahara desa. Dalam kesepakatan itu diaebutkan bahwa persoalan sertifikat tanah akan dituntaskan pada tahun 2025.

“Ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan. Karena itulah, kami menyegel kantor desa dan menuntut pertanggungjawaban mantan kepala desa,” ujarnya.

Ia menandaskan bahwa segel kantor desa yang dipasang bersama massa aksi tidak akan dibuka jika uang masyarakat tidak dikembalikan, atau sertifikat tanah tuntas.

“Kami tidak akan buka segel kantor, jika sertifikat tidak selesai. Apabila memang tidak ada sertifikat tanah, maka kami meminta uang masyarakat yang nilainya ratusan juta dikembalikan,” ucapnya.

Menurutnya, aksi masyarakat tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas, dan masyarakat mendapat haknya. Karena dulu masyarakat saat pembayaran sertifikat tanah tak boleh ngutang.

Sementara Camat Sapaken, Aminullah menjelaskan, masalah itu terjadi ketika Pemerintahan Desa Saur Saebus dipimpin oleh kepala desa definitif. Saat ini jabatan kepala desa diisi Pj Kepala Desa, yakni H. Marjuni.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama PJ kepala desa agar bisa diwujudkan pelaksanaan PTSL di Saur Saebus,” terangnya.

Namun BPN belum bisa melanjutkan karena masih ada proses hukum yang berlangsung, karena sebelumnya masyarakat melaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh mantan Kades Saur Saebus.

“Kalau Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) tuntas sudah sekitar 2022. Semua obyek tanahnya sudah mengantongi SPPT. Tapi belum bisa dilanjutkan ke PTSL untuk sertifkat legal formal pada yang punya tanah, karena masih terganjal proses hukum,” paparnya.

Selain itu, lanjut Aminullah, menurut keterangan BPN, di tahun 2025 tidak ada PTSL. Karena itu, untuk Desa Saur Saebus dijanjikan PTSL akan dilaksanakan pada tahun 2026, atau maksimal tahun 2027.

Ia meminta, masyarakat yang melakukan aksi untuk membuka segel Balai Desa Saur Saebus, karena hal itu merupakan fasilitas publik.

“Kami sudah meminta bantuan pihak kepolisian untuk membuka segel, karena Balai Desa merupakan fasilitas untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya. [tem/aje]