Gresik (beritajatim.com)- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar acara Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa.
Acara digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi terkini tentang kebijakan izin tinggal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah berlangsung di Hotel Santika Gresik pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono.
Selain itu, ada juga perwakilan dari Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji. Tak ketinggalan, ada juga perwakilan dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan yang berada di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, yang menyampaikan laporan kegiatan.
Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus. Dalam sambutannya, Herdaus menjelaskan bahwa kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa merupakan kebijakan istimewa yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia setelah mengalami dampak dari pandemi covid-19.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang ingin berinvestasi dan bekerja di Indonesia,” kata Herdaus.
Herdaus berharap bahwa kebijakan ini dapat menarik minat para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing untuk berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Herdaus juga mengapresiasi kehadiran para peserta acara dan mengharapkan mereka dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan oleh para narasumber.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ucap Herdaus.
Herdaus juga mengajak para peserta acara untuk menyebarkan informasi yang didapat kepada pihak-pihak lain yang terkait. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat semakin meningkat.
Acara diseminasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memberikan materi terkait dengan kebijakan izin tinggal baru tersebut. Mereka adalah Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, dan Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]