Jombang (beritajatim.com) – Kamar kos di Jl Pattimura Jombang disewakan oleh pengelolanya untuk berbuat mesum. Tarif yang dipatok adalah Rp40 ribu per jam. Walhasil, aksi mesum ini berhasil dibongkat oleh petugas kepolisian setempat.
Bahkan, sang pemilik, DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang, dibekuk oleh polisi. “DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (16/8/2024).
“Pasal tersbut erbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” lanjutnya.
Bagaimana awal mula terbongkarnya kasus itu? Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/7/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
Dia mengaku membayar sewa kamar kepada pemilik sebesar Rp90 ribu untuk sewa kamar 3 jam. Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkap DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam.
“Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial. Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya per jam,” pungkas Kasnasin. [suf]
