Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

Kaleidoskop 2024: Sia-sia Mengontrol HET Minyakita, Harga di Pasaran Tetap Melambung – Halaman all

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan sudah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita dari Rp 14 ribu per liter ke Rp 15.700 per liter.

Tapi yang terjadi di lapangan, harga Minyakita terus melambung tanpa kendali.

Kenaikan HET Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Rencana kenaikan HET Minyakita ini telah dihembuskan sejak menteri perdagangan pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu Zulkifli Hasan (Zulhas)

Kala itu, Zulhas mengusulkan kenaikan HET Minyakita karena menurut dia harganya harus dievaluasi setelah 1,5 tahun berlaku.

“Harganya bulan depan kita evaluasi karena kan sudah 1,5 tahun. Tentu kita nanti evaluasi bulan Februari akhir,” katanya ketika ditemui usai konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Waktu itu, menurut dia, evaluasi harga Minyakita bisa di antara mempertahankan HET Rp 14.000 per liter atau menaikkannya.

“Apakah harus tetap Rp 14 ribu atau disesuaikan menjadi Rp 15 ribu,” ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Evaluasi HET sejatinya akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Namun, prosesnya terus mundur.

Kemendag saat itu pun menyatakan penyesuaian Minyakita masih belum akan dilakukan setidaknya hingga setelah Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang saat itu dijabat Isy Karim, mengatakan bahwa proses evaluasi masih berjalan, sehingga penyesuaian HET belum akan terjadi minimal setelah Lebaran.

“Lagi dievaluasi. soal HET masih belum akan disesuaikan sampai minimal setelah Lebaran,” ujarnya ketika ditemui Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

MinyaKita (Kompas/com/Xena Olivia)

Isy menyebut, pembahas mengenai evaluasi HET Minyakita juga harus dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Lalu, untuk melihat perlu berapa besar kenaikan HET ini, Isy menyebut ada tim validasi yang di antaranya diisi oleh pihak dari BPKP.

“Itu kan ada BPKP dan sebagainya. Tim validasi itu mesti ada. Tim program minyak goreng rakyat lah masih ada tim pengawas,” ujarnya.

Zulhas pernah mengatakan bahwa penyesuaian HET Minyakita diperlukan karena adanya kenaikan biaya input bahan dasar minyak goreng, yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Isy Karim juga pernah mengungkap sejumlah alasan pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita ini.

Beberapa faktor di antaranya seperti inflasi dan daya masyarakat yang memutuskan Kemendag mengusulkan kenaikan HET.

Isy Karim (Kompas.com/Elsa Catriana)

“Justru itu yang kami pertimbangkan kan banyak. Andil inflasi, penambahan daya beli masyarakat, banyak. Banyak yang kami pertimbangkan,” ujar Isy di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Zulhas akhirnya memberi sinyal kuat bahwa evaluasi yang dimaksud adalah menaikkan HET Minyakita pada Mei 2024. 

Minyakita yang saat itu memiliki HET sebesar Rp 14.000 per liter, akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per liter.

Di tengah proses diskusi penyesuaian HET ini, Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

“[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya],” kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Satu bulan kemudian, usulan Zulhas berubah. Dari yang sebelumnya diusulkan naik Rp 1.000, menjadi Rp 1.500.

Zulhas mengatakan bahwa pihaknya tinggal melakukan rapat bersama pemangku kepentingan terkait perihal rencana kenaikan HET Minyakita ini.

“Kita tinggal rapat. Saya kira naik Rp 1.500 mungkin ya. Berlakunya kita rapat dulu. Begitu selesai, langsung (naik harganya, red),” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (9/6/2024).

Tak lama setelah itu, Zulhas kembali merevisi usulannya setelah berdiskusi dengan tim kajian.

Ia mengaku dirinya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter, tapi tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah Rp 16.000 per liter.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah jadi (harga HET Minyakita Rp15.700),” kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

“Saya usulkan Rp15.500, tapi tim kajian mengatakan Rp16.000 gitu ya, mungkin ambil jalan tengah Rp 15.700,” sambungnya.

Satu bulan kemudian, angka Rp 15.700 dipastikan akan menjadi HET Minyakita yang baru.

Isy Karim saat itu mengungkapkan, HET terbaru Minyakita bakal berlaku pada akhir Juli setelah kebijakan HET diundangkan.

“Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendag-nya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan,” ungkap Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

“Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” sambungnya.

Akhirnya, pada Agustus 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter.

Menurut Zulhas, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah minyak goreng kemasan premium.

Dia mengatakan, kenaikan ini dalam rangka menjaga keterjangkauan di masyarakat. HET, kata dia, ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat

“Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Dia meminta masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan dibanding yang dalam bentuk curah.

”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” ujarnya.

Adapun Permendag Nomor 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Peraturan tersebut juga merupakan upaya meningkatkan pasokan Minyakita.

HET Sudah Naik, Harga di Pasaran Masih Tinggi

Sayangnya, dengan pasokan yang ditingkatkan dan HET yang dinaikkan, HET Minyakita di pasaran tetap melambung tinggi. Saat itu, harga di pasaran masih jauh di atas HET.

Saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono mengungkap harga Minyakita di pasaran jauh di atas HET.

Menurut data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ia paparkan, harga rata-rata nasional Minyakita per 30 Agustus 2024 sebesar Rp 16.600 per liter.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono.

Harga itu telah naik 1,22 persen secara bulanan. Selain itu, persentase selisih harga aktual dan HET mencapi 5,73 persen.

“Untuk Minyakita ini tolong perhatian teman-teman Kementerian Perdagangan. Harga Minyakita masih di atas harga eceran tertingginya. Kemarin minggu lalu kami sempat sampaikan, kami agak worry,” kata Edy, dikutip Rabu (4/9/2024).

Ia pun menduga, karena HET yang sebesar Rp 15.700 tidak bulat angkanya, pedagang cenderung membulatkannya.

“Kami menduga bahwa ini mungkin pedagang cenderung membulatkan gitu ya,” ujar Edy.

Bila dilihat per provinsi, ia mengatakan masih ada daerah yang harga Minyakita berada di bawah HET.

Meski demikian, sebagian besar provinsi masih memiliki harga Minyakita di atas HET.

Berdasarkan paparannya, Maluku Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan harga tertinggi Minyakita, yakni berada di rentang Rp 17.750 – Rp 18.500.

Sementara itu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat menjadi lima provinsi dengan harga terendah Minyakita, yakni berada di rentang Rp 15.333 – Rp 15.666.

Menanggapi hal tersebut, Zulhas memastikan akan mengeceknya lebih lanjut.

“Nanti coba saya lihat,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan harga Minyakita yang naik ini didasari sejumlah faktor.

Dia mengungkap bahwa para pengusaha masih dalam proses menjadikan minyak goreng curah menjadi kemasan.

Untuk mengubah menjadi kemasan Minyakita, ada beberapa proses yang harus dilakukan seperti mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal.

Selain SNI dan sertifikasi halal, para pengusaha juga memerlukan izin edar dan ada dari mereka yang belum mendapatkannya.

Hal itu Moga ungkap usai bertemu Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

“Ya saya sudah ketemu GIMNI. Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah perlu dijadiin kemasan. Mereka perlu SNI, sertifikasi halal, dan izin edar,” ujar Moga.

Di tengah Minyakita yang mahal ini, ia mengatakan hak ekspor milik para eksportir yang belum terealisasi.

Hak ekspor yang belum terealisasi itu mencapai 3,5 juta ton, sehingga turut mempengaruhi stok Minyakita di pasaran. “Hak Ekspornya masih banyak, masih 3,5 juta ton,” ucap Moga.

Harga Minyakita di Pemerintahan Baru Prabowo

Menteri Perdagangan di Pemerintahan Prabowo-Gibran kini dijabat oleh Budi Santoso. Di era Zulhas, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag.

Di eranya saat ini, persoalan harga Minyakita yang melampaui HET masih mengintai.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita secara nasional pada pekan pertama November 2024 naik 0,59 persen.

Pada periode tersebut, tercatat selama 1-8 November, harga Minyakita naik dari Rp 16.900 ke Rp 17 ribu per liter.

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/205, Budi menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut dia, harga Minyakita mengalami kenaikan menjelang perayaan Nataru karena kebutuhan yang meningkat.

Meski kebutuhan mengalami kenaikan, Budi memastikan bahwa pasokan stoknya dalam kondisi yang aman.

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (endrap)

“(Harga naik, red) mungkin karena kebutuhan meningkat, tapi pasokan tetap aman,” katanya ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).

Ia juga pernah mengatakan bahwa harga Minyakita yang tinggi umumnya berada di kawasan timur Indonesia.

Sementara itu, jika di wilayah barat Indonesia, harganya normal. Hal ini sesuai pantauannya di beberapa daerah Tanah Air.

“Itu (harga Minyakita naik) secara nasional, tetapi itu kebanyakan daerah timur yang harga tinggi, di barat normal semua. Kemarin saya ke Klaten, Jogja, normal semua enggak ada masalah,” kata Budi ketika ditemui di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Adapun untuk harga Minyakita di wilayah timur Indonesia senilai Rp17.100 per kemasan.

Oleh karenanya, Pemerintah akan memperbaiki ketersediaan stok di wilayah tersebut, agar harga Minyakita kembali normal.

“Rata-rata Rp17.100 (di Indonesia Timur). Tetapi di daerah-daerah seperti Jawa, Sumatera masih sesuai HET Rp15.700. Itu beberapa di daerah timur, makanya tadi saya sampaikan daerah-daerah tentu akan segera kirim pasokannya,” bebernya.

Kemendag Temukan Penyebab Harga Minyakita di Pasaran Tinggi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab harga minyak goreng Minyakita naik melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha

Atas dugaan pelanggaran itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).

Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Di Bandung, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16 ribu per liter.

Dari hasil penelusuran pihaknya, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.

“Sanksi administratif akan segera kami berikan,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis.

Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.

Langkah itu kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi.

278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern telah diawasi.

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.

Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,” ujar Rusmin.

“Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

Kemendag Temukan Minyakita Dijual Secara Bundling

Kemendag masih menemukan minyak goreng Minyakita dijual secara bundling.

Rusmin Amin menemukannya saat pengawasan distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

“Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (19/12/2024).

“Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” lanjutnya.

Rusmin berharap praktik bundling ini tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita, sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Berkenaan dengan praktik bundling, ia telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

Adapun sejak 13 November 2024, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita terhadap 295 pelaku usaha.

295 pelaku usaha itu terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.

“Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” ucap Rusmin.