KALEIDOSKOP 2022: Kasus Covid-19 Menurun, PTM 100 Persen di Jakarta Sejak April

29 December 2022, 11:19

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi menginstruksikan kepada seluruh sekolah di Jakarta untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen pada 7 April 2022. PTM 100 persen diikuti mulai dari PAUD, TK, SMP, SMA, SMK, baik negeri maupun swasta.Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan PTM 100 persen dimulai serentak di 10.962 sekolah di bawah binaan Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Regulasinya memakai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.Alasannya, yaitu angka positivity rate Jakarta di bawah 5 dan progres di sekolah sudah cukup mumpuni melaksanakan PTM 100 persen. Vaksinasi Covid-19 siswa juga sudah di atas 90 persen.Meski PTM 100 persen sudah diterapkan, orang tua yang keberatan boleh berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila ada yang keberatan. Selama penerapan PTM, guru tidak boleh meninggalkan ruang kelas karena perlu pengawasan. Selain itu, maksimal kegiatan belajar mengajar dibatasi maksimal 6 jam selama PTM 100 persen.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen pada Jumat, 1 April 2021, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).Pada saat itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria melihat kemungkinan 1 April untuk penerapan PTM 100 persen. Namun, hal tersebut tidak terealisasikan karena bertepatan libur awal puasa, sehingga dinilai tidak efektif.Selain pertimbangan kondisi pandemi di Jakarta sudah menurun, Pemprov DKI berdalih penerapan PTM 100 persen berdasarkan pada sarana dan prasarana sekolah yang dinilai siap menerapkan PTM penuh dengan ketersediaan hand sanitizer.Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengungkapkan alasan pembelajaran tatap muka (PTM) masih diberlakukan 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 karena pada saat itu, DKI masih PPKM level 2. Pelaksanaan PTM 100 persen pun berpegang teguh pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 1363 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PTM terbatas.Berdasarkan dua aturan tersebut, kondisi wilayah PPKM Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM 100 persen. Diketahui bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 1 Februari 2022 bertambah 6.391 orang dalam sehari. Angka tersebut menjadikan DKI sebagai provinsi tertinggi yang mencatatkan penambahan kasus positif secara nasional. Namun begitu, DKI berdalih jika level PPKM berubah menjadi level 3, maka kebijakan PTM juga disesuaikan. Dinas Pendidikan akan melakukan peninjauan dan pelaksanaan PTM tidak lagi 100 persen.Alasan berikutnya, ada perubahan lain mengenai durasi belajar di sekolah hanya empat jam. Peserta didik juga belajar setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Jika ada kasus penularan Covid-19 di salah satu kelas, siswa di kelas tersebut akan belajar dari rumah selama 5 hari.Selama 5 hari itu, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melaksanakan pelacakan kontak erat. Jika hasilnya negatif dan tidak ada penularan, kelas boleh dibuka setelah 5 hari. Pada PTM 100 Persen, pihak sekolah juga diwajibkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan.Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta, DPRD DKI Minta Ada Tindakan Jika 5 Persen Terpapar

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi