Kalah Pilwali Blitar, Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK

Kalah Pilwali Blitar, Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK

Blitar (beritajatim.com) – Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 telah berakhir. Hasil akhirnya pasangan Bambang-Bayu dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.

Atas kondisi tersebut, Pasangan Bambang-Bayu pun mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.

“Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024).

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

“Semoga penetapan KPU Nomor 666 Tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ada tiga harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

“Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya.

Terkait hal itu KPU Kota Blitar pun angkat bicara. Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu.

“Kami belum tahu, belum dapat informasi resmi dari yang berwenang dalam hal ini MK,” tegas Rangga. [owi/beq]