Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini seorang kakek tiri berusia 53 tahun tega mencabuli cucunya masih dibawah umur. Pelaku berinisial AM warga Kecamatan Menganti kini meringkuk di penjara usai terbukti melakukan perubahan tidak senonoh.
Aksi bejat yang dilakukan AM tejadi pada sekitar Oktober 2025. Saat itu korban diantar ibunya ke rumah pelaku bermain bersama neneknya. Usai asyik bermain, neneknya tertidur di kamar. Kemudian korban diajak pelaku bermain di kamar sebelah.
Di tempat tersebut pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih berusia 6 tahun. Kelakuan pelaku kepergok, usai korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima dengan kejadian ini. Ibu korban selanjutnya melapor ke Polsek Menganti kemudian diteruskan ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. “Tersangka sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).
Pama Polres Gresik ini menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali dengan modus mengajak bermain di kamarnya. “Akibat kejadian ini korban mengalami trauma sehingga tidak mau bertemu dengan pelaku yang juga kakek tirinya,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, warga Menganti ini juga dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. [dny/suf]
