Tuban (beritajatim.com) – MR, kakek 52 tahun asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara. Dia nekat mencuri uang sebesar Rp26 ribu dari kotak amal Masjid Nurul Hidayah di Desa Bektiharjo.
Modusnya, MR menggunakan batang lidi yang ujungnya diberi lem, lalu dimasukkan ke dalam kotak amal. Sehingga uang kertas di dalamnya menempel di batang lidi tersebut dan diambil.
Kapolsek Semanding, AKP M. Lukman Hakim, menjelaskan kejadian tersebut berhasil terekam kamera CCTV masjid pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Jadi modusnya pelaku ini melakukan sholat, setelah itu dia melakukan pencurian dengan menggunakan satu batang lidi yang ujungnya diberi lem lalu ditarik dan mendapati uang,” tutur Lukman Hakim, Senin (30/9/2024).
Adapun uang yang berhasil ditarik menggunakan batang lidi tersebut sebanyak Rp26 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membeli bensin.
“Memang di Mmasjid tersebut kotak amalnya sering dicuri. Namun, dari pengakuan pelaku ini baru satu kali mencuri di Masjid itu,” bebernya.
Sehingga, saat itu pihak Pemerintah Desa setempat memasang kamera CCTV karena seringkali kotak amal dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
“Untuk pelaku kami sangkakan pasal tindak pidana ringan,” terang Lukman Hakim.
Sementara itu, MR mengaku dirinya terinspirasi saat menonton berita di televisi lokal terkait penangkapan pencuri kotak amal menggunakan batang lidi. Sehingga MR langsung mempraktekkan cara tersebut.
“Awalnya ya lihat di TV itu, bisa menggunakan batang lidi dan ujungnya dilem,” kata MR. [ayu/beq]
