Kakak Helmut Hermawan Berharap Adiknya Dilepas dari Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

4 February 2024, 0:02

TEMPO.CO, Jakarta – Kakak Helmut Hermawan, David Darmawan berharap adiknya dilepas dari kasus dugaan suap kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. “Tentu saya berharap, dengan alat bukti yang tidak diterima, yang kurang, dan praperadilan Wamenkumham yang diterima oleh hakim, harusnya adik saya juga bebas dari tahanan,” kata David saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2024.Sepengetahuan David, kasus suap itu seharusnya diselesaikan secara utuh, tidak terpisah-pisah antara tersangka penyuap dan penerima suap. “Kan harusnya seperti itu. Satu paket bukan dipisah-pisahkan. Bahkan saya sangat berharap, sebelum sidang praperadilan adik saya sudah terlepas dari jeratan hukum,” ucapnya.David juga mengonfirmasi bahwa adiknya kini sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sehingga masa penahanannya dibantarkan. Meski demikian, sidang praperadilan Helmut tetap digelar pada Senin, 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebelumnya, kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan, ada perbedaan dalam praperadilan Eddy yang kedua yaitu pemisahan perkara eks Wamenkumham itu dengan 2 asisten pribadinya. Sebelumnya, praperadilan itu menggugat penetapan tersangka Eddy dan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai penerima suap.Alasan pemisahan perkara itu karena Eddy Hiariej adalah tersangka utama satu-satunya yang merupakan pejabat negara. “Supaya tidak menimbulkan kondisi yang ambigu,” kata Luthfie pada 22 Januari 2024.Iklan

Praperadilan Eddy kemudian dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.KPK telah menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej sejak akhir tahun 2023. Pengusaha itu disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy untuk menyelesaikan konflik kepengurusan perusahaannya secara administrasi di Kemenkumham.Helmut Hermawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Masa penahanan Helmut kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari hingga 4 Februari 2024.Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi