Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus kunci duplikat.
Kedua pelaku yang ternyata kakak beradik itu, EG (25) dan adiknya yang masih berstatus pelajar kelas XI SMA, diketahui menghabiskan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
Keduanya yang berasal dari Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, tergolong nekat karena mencuri motor milik teman bermain, sahabat, hingga tetangga mereka sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk nongkrong bersama.
Saat momen tersebut, mereka meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang atau pergi sebentar.
Tanpa disadari, mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk membuat duplikat kunci.
“Ini merupakan modus baru pencurian motor,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono.
Ia kemudian menjelaskan modus operandinya. Dimana motor dicuri saat korban dibuat asyik kongkow.
“Semua korbannya diajak nongkrong bersama, lalu motornya dicuri dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan pengenaan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi tersangka maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolres. (awi/ted)