Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengusulkan pemberhentian sementara untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut. Terlebih lagi keduanya mempunyai jabatan melekat.
“Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” beber Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).
Kajati menambahkan selaku pimpinan dirinya sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas/integritas.
“Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Kajati menambahkan, harusnya sebagai aparat penegak hukum haru mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.
“Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tambahnya.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka
Peristiwa Bondowoso lanjut Kajati, membuat dirinya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada semua Jaksa dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas. [uci/but]