Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

Kajari Bondowoso Sebut Penahanan Mantan Kadis BSBK Tak Zalim

Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri menegaskan penangkapan paksa dan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi proyek Tegaljati pada Selasa (16/7/2024) sore tak zalim. Penahanan tersebut diklaim sudah sesuai prosedur.

Fikri berupaya supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Apakah salah atau tidak itu di pengadilan. Bukan ranah di sini, tapi pembuktian di persidangan,” ungkapnya dalam konferensi pers usai penahanan, Rabu (17/7/2024) sore.

Pihaknya menegaskan bahwa penahanan pada tiga tersangka itu tidak ada tendensi apapun.

“Tentu kami tidak ada kepentingan apapun. Kemudian juga dengan kasus ini tidak ada tendensi apapun, hanya sekedar tugas yang harus kita laksanakan berkaitan dengan biar ada kepastian,” urai Fikri.

Ia juga menepis jika pihaknya mendzolimi seseorang perihal penangkapan tiga tersangka ini.

“Kami gak mendzolimi orang. Kalau salah, kita mintai pertanggungjawaban,” sergahnya.

Ia juga berharap ke depan paling tidak semua berkaitan dengan proyek berbasis anggaran lebih berhati-hati.

“Bagaimana Bondowoso mau maju kalau anggaran Rp4 M dipakai, disunat sampai separo,” katanya.

“Coba bayangkan Rp 2 M untuk anak-anak, untuk panti asuhan, untuk sekolah, luar biasa itu. Ini hanya 1 kasus loh. Nah ini yang harus kita tertibkan ke depan,” imbuh Fikri.

Ketiga tersangka korupsi proyek rehap jalan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tapi kamu upayakan secepat mungkin biar ada kepastian,” pungkasnya.

Kejari Bondowoso menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.

Tiga tersangka itu adalah M, mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumberdaya air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso dan dua rekanan berinisial ES dan RW.

Ketiganya diduga bersekongkol jahat dalam mengurangi spesifikasi realisasi proyek konstruksi di Tegaljati pada tahun 2022 lalu.

Dari anggaran sekitar Rp4 miliar, kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 50 persen. [awi/beq]