Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

Bondowoso (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan komitmennya untuk ‘bersih-bersih’ kasus korupsi di wilayah setempat.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Selasa (6/8/2024) kemarin.

Kejari Bondowoso sebelumnya merilis barang bukti fisik berupa uang hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

Duit hasil korupsi itu dari kasus pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Dari nilai kontrak Rp 4 miliar lebih, ketiga tersangka disebut bersekongkol jahat menggarong anggaran separuhnya.

Dugaan korupsi miliaran itu dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2022 lalu.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri ditanya mengenai potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Sementara masih 3 tersangka. Tapi nanti bisa berkembang. Karena biasanya ada hal baru di persidangan yang terungkap,” kata Fikri kepada beritajatim.com, Selasa (6/7/2024).

Namun demikian, ia memberi kode bakal ada tersangka lain dari kasus susulan yang tengah ia proses.

“Dari satu case (kasus) aja dulu. Mungkin yang lain-lain menyusul. Kita gak mungkin mendahului,” dalihnya.

Kode menohok perihal ungkap kasus korupsi lainnya dalam waktu dekat ini juga tersirat lebih tajam.

“Ya adalah yang lain. Insya Allah ada. Sementara satu case dulu,” jawabnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

Terlebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kajari sebelumnya (Puji Triasmoro) di tahun 2023 lalu, sebab rasuah dalam hal penanganan kasus korupsi.

“Yang terpenting kita komitmen untuk bersih-bersih. Kita komitmen untuk bangun Bondowoso,” tegas Fikri.

Ia menambahkan, angka kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar dari satu kasus sangat besar.

“Kita penindakan perlu untuk efek jera ke depan. Dan sedih kita kalau dari satu kasus segini banyak (kerugian keuangan negara), yang mestinya bisa maksimum dikerjakan,” ucapnya. (awi/ted)