Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo menahan IF Kades Tambaksawah Kec. Waru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di desa setempat Senin (9/12/2024).
Pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Rusunawa di Desa Tambaksawah itu bersama Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Namun hasil pendapatan yang mestinya juga harus di disetorkan ke P2CKTR atau kas daerah, seiring waktu tidak ada kejelasan.
“Ada empat tersangka dari Pemdes Tambaksawah dan pengelola, yakni IF, BS dan R, dan satu tersangka yaitu S status tahanan kota karena alasan kesehatan,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
Roy mengungkapkan praktik korupsi diduga berlangsung sejak Rusunawa itu berdiri dan diresmikan di atas aset Desa Tambaksawah pada tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Hasil pengelolaan Rusunawa harusnya ada pendapatan yang diterima atau masuk ke kas pemerintah malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok para tersangka, dan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp9,7 miliar,” urainya.
Roy menyebut ini bagian dari kado dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dalam pemberantasan korupsi, Kejari Sidoarjo tidak pandang bulu atau tebang pilih. “Perbuatan yang merugikan negara atau korupsi akan kami berantas,” tegasnya.
Dalam kasus Rusunawa ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo juga berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambak Sawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar.
Untuk kasus korupsi lainnya yang diungkap bertepatan di Hakordia 2024, yakni dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.
Pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SDR.
Kedua tersangka untuk proses lebih lanjut.
“Dugaan pungli dalam pengurusan PTSL tersebut berlangsung pada tahun 2023 dan merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta,” tegasnya. (isa/ian)
